Thursday, August 1, 2013

Mekanisme Penggunaan Emas sebagai alat transaksi perdagangan Internasional

Penggunaan emas sebagai alat transaksi perdagangan internasional dapat dilakukan melalui perjanjian pembayaran bilateral (bilateral payment arrangement) maupun perjanjian pembayaran multilateral (multilateral payment arrangement). Perjanjian pembayaran produk yang diperdagangkan akan melalui tahapan dan mekanisme yang melibatkan bank umum, bank sentral, dan custodian emas (penyimpan emas). 

 Ada empat tahapan yang dilalui dalam mekanisme transaksi perdagangan tersebut. Pertama, adanya perjanjian dagang antara importir dan eksportir yang berada di dua negara yang berbeda, dengan kejelasan kondisi barang dan jumlah barang yang akan ditransaksikan. Tentu saja, sesuai dengan syariat Islam, akad yang terjadi harus bebas dari unsur-unsur gharar, maysir, dan riba. 

 Kedua, setelah melakukan perjanjian dagang, kemudian pihak importir akan mengeluarkan letter of credit (LC) untuk melakukan pembayaran melalui bank yang sudah ditunjuknya. Selanjutnya, pihak eksportir akan menerima letter of credit (LC) dari bank tersebut. Ketiga, pihak bank yang ditunjuk oleh importir akan segera melakukan pembayaran kepada bank sentral dengan menggunakan mata uang lokal yang kemudian akan mengakumulasikan transaksi kedua negara dengan standar emas hingga masa kliring. 

 Keempat, setelah masa kliring selesai, bank sentral negara importir akan mentransfer emas senilai dengan transaksi perdagangan kedua negara kepada pihak custodian emas yang telah ditunjuk, untuk selanjutya diserahkan kepada bank sentral negara eksportir. Bank sentral negara eksportir ini selanjutnya akan melakukan pembayaran dalam mata uang lokal kepada bank yang telah ditunjuk oleh eksportir. Kemudian bank tersebut akan menyerahkannya kepada pihak eksportir. 

 Mekanisme di atas jelas memiliki kelebihan dibandingkan dengan menggunakan mata uang asing lainnya. Kedua negara tidak akan mengalami fluktuasi nilai mata uang, yang seringkali menjadi hambatan dalam transaksi perdagangan. Bahkan, telah banyak fakta yang menunjukkan bahwa fluktuasi mata uang dapat mengakibatkan kehancuran perekonomian sebuah negara. Dengan mekanisme tersebut pula, stabilitas perekonomian akan lebih mudah dicapai, mengingat nilai emas yang relatif lebih stabil. Sehingga diharapkan, volume perdagangan antarnegara Islam dapat berkembang. Di sinilah dituntut peran OKI dan Islamic Development Bank (IDB) untuk dapat merumuskan konsep yang lebih matang terhadap gagasan ini. Keuntungan secara politis akan dirasakan oleh negara-negara Islam, karena nilai tawar yang dimilikinya terhadap Barat dan kekuatan lainnya menjadi semakin tinggi. Meskipun demikian, harus diakui bahwa mekanisme tersebut juga memiliki kelemahan-kelemahan. Kelemahan pertama, ketersedian emas yang tidak merata di antara negara-negara Islam, sehingga dapat menimbulkan ketimpangan dan kesenjangan.

 Kelemahan kedua, masih tingginya ketergantungan dunia Islam terhadap produk yang dihasilkan oleh negara-negara non-Muslim (baca: Barat), terutama terhadap produk-produk industri dengan teknologi tinggi. Kelemahan ketiga, nilai transaksi perdagangan yang masih sangat kecil sesama anggota OKI, yang menyebabkan signifikansi emas menjadi tidak terlalu substantif. Untuk itu, komitmen dan kesungguhan para pemimpin dunia Islam beserta pemerintahannya sangat dibutuhkan. Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, sudah sepantasnya jika Indonesia diharapkan dapat memainkan peran yang lebih aktif, konstruktif, dan produktif. Indonesia memiliki peluang untuk mendorong terealisasinya blok perdagangan OKI, meskipun tantangan dan hambatannya tidak sedikit, terutama dari negara-negara Barat melalui kaki tangan mereka (IMF dan Bank Dunia).

 Jika saja blok perdagangan ini dapat terwujud, maka bisa dibayangkan bahwa dunia Islam akan menjadi salah satu center of power yang strategis dan diperhitungkan, sehingga kondisi unipolar akan kembali berganti menjadi multipolar. Namun demikian, hal tersebut kembali berpulang pada Presiden SBY beserta tim ekonominya, maukah mereka menjadi inisiator proses tersebut? Wallahu a'lam.

Sumber : Republika Online

0 comments:

Post a Comment