Friday, February 14, 2014

Ekonomi Masa Bani Umayyah




Dari perspektif Sejarah Peradaban Islam, pemerintahan Bani Umayyah disebut sebagai masa keemasan pencapaian kejayaan pemerintahan Islam. Meskipun masa pemerintahannya tidak cukup satu abad (90-91 tahun), tetapi berbagai kemajuan yang dicapai selama pemerintahan ini dapat dikatakan sangat luar biasa termasuk ke dalamnya adalah kesuksesan dalam perluasan wilayah pemerintahan Islam dan jumlah penduduk yang masuk Agama Islam. Sebaliknya, disamping dicap sebagai pemerintahan yang membidani lahirnya pemerintahan monarchie heredetis (kerajaan turun temurun) juga seperti disebut oleh Dr. Muhammad Quthb , bahwa pada masa kekhalifahan Umayyah telah terjadi kemunduran Islam, sehingga pada saat berakhirnya masa pemerintahaan ini muncul anggapan bahwa Islam akan hilang dari permukaan bumi.

Dibandingkan dengan bidang-bidang keilmuan lain, sumbangan pemerintahan kekhalifahan Bani Umayyah di bidang ekonomi memang tidak begitu monumental, karena pada zaman pemerintahan ini, pemikiran-pemikiran ekonomi lahir bukan berasal dari ekonom murni intelektual muslim, tetapi berasal dari hasil interpretasi kalangan ilmuan lintas-disiplin yang berlatar belakang fiqh, Tasawuf, filsafat, sosiologi, dan politik. Namun demikian, terdapat beberapa sumbangan pemikiran mereka terhadap kemajuan ekonomi Islam, di antaranya adalah perbaikan terhadap konsep pelaksanaan transaksi salam , murabaha, dan muzara’ah, serta kehadiran Kitab al Kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf yang hidup pada masa pemerintahan khalifah Hasyim secara eksklusif membahas tentang kebijaksanaan ekonomi, dipandang sebagai sumbangan pemikiran-pemikiran ekonomi yang cukup berharga.

Prinsip-prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam Terdapat beberapa prinsip dasar sistem ekonomi Islam sebagai dasar untuk pengembangan sistem ekonomi Islam dalam suatu pemerintahan atau negara, yakni :

1. Kebebasan Individu Individu mempunyai hak kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah negara Islam. Tanpa kebebasan tersebut individu muslim tidak dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan penting dalam menikmati kesejahteraan dan menghindari terjadinya kekacauan dalam masyarakat.

2. Hak terhadap Harta Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta, tetapi Islam memberi batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan kepentingan masyarakat umum.

3. Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar Meskipun Islam mengakui adanya keadaan dimana ekonomi antara orang-perorang tidak sama, namun Islam mengatur perbedaan tersebut dalam batas-batas wajar dan adil.

4. Kesamaan sosial Islam mengatur agar setiap sumber-sumber ekonomi/kekayaan negara dapat dinikmati oleh semua masyarakat, bukan oleh sekelompok masarakat saja. Disamping itu Islam juga menetapkan, bahwa setiap individu dalam suatu negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan atau menjalankan berbagai aktivitas ekonomi.

5. Jaminan sosial Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara Islam; dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. Tugas dan tanggungjawab utama bagi sebuah negara adalah menjamin setiap warga negara, dalam memenuhi kebutuhannya sesuai dengan prinsip ” hak untuk hidup”.

6. Distribusi kekayaan secara meluas Islam mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil tertentu orang dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat.

7. Larangan Menumpuk kekayaan Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah perbuatan yang tidak baik tersebut supaya tidak terjadi dalam negara.

8. Larangan terhadap organisasi anti sosial Sistem ekonomi Islam melarang semua praktek yang merusak dan antisosial yang terdapat dalam masyarakat, misalnya berjudi, minum arak, riba, menumpuk harta, pasar gelap dan sebagainya.

9. Kesejahteraan individu dan masyarakat Islam mengakui kesejahteraan individu dan kesejahteraan sosial masyarakat yang saling melengkapi satu dengan yang lain, bukan saling bersaing dan bertentangan antar mereka.

Napak Tilas Perjalanan Pemerintahan Daulah Umayyah

Masa pemerintahaan kekhalifahan Umayyah berlansung selama lebih kurang 91 tahun dimulai sejak sejak Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib menyerahkan kekuasaanya kepada Muawiyyah bin Abu Sufyan pada tanggal 25 Rabiul Awwal tahun 41 H/661 M, atau kira-kira 28 tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW. Pemerintahan ini berakhir dengan kekalahan pasukan Khalifah Marwan bin Muhammad (khalifah Umayyah terakhir) dalam sebuah perperangan di sungai Zab (antara sungai Mosul dan Arbil), pada 131 H/748 M di bawah pimpinan Abul Abbas as-Saffah (khalifah pertama Pemerintahan Abbasiyah I), dan pada klimkasnya terjadi pada bulan Jumadil Awwal tahun 132 H /749 M Khalifah Marwan bin Muhammad dibunuh oleh Pasukan bani Abbasiyah.

Berbagai catatan penting tentang pemerintahaan Bani Umayyah adalah dapat dijelaskan sebagai berikut: Beberapa keutamaan :

1. Muawiyah adalah seorang sahabat yang mulia walaupun dia melakukan sebuah ijtihad politik dalam melakukan perlawanan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib dan ternyata ijtihad yang dia lakukan tidak benar. Namun demikian, dia tetap berlaku adil dan semua sahabat adalah adil. Marwan bin Hakam salah seorang khalifah (ke-4) termasuk yang banyak meriwayatkan hadist. Khalifah Abdul Malik (khalifah ke-5) dikenal sebagai orang yang berilmu luas dan seorang ahli fiqh, beliau termasuk ke dalam ulama Madinah sebelum diangkat sebagai khalifah. Umar bin Abdul Aziz (khalifah ke-8) adalah seorang Imam dalam masa ijtihad dan dianggap sebagai khalifaur al Rasyidun ke-5.

2. Bani Umayyah selalu menghormati kalangan ilmuan dan orang-orang yang memiliki sifat-sifat utama. Mereka tidak pernah melakukan intervensi dalam hal-hal yang menyangkut peradilan.

3. Penaklukan beberapa kota dan negeri hingga sampai ke wilayah Cina disebelah timur, negeri-negeri di Andalusia (Spanyol) dan selatan Perancis di sebelah barat sehingga pada masanya wilayah pemerintahan Islam mencapai wilayah yang sangat luas sepanjang sejarah Islam dan banyaknya manusia yang memeluk agama Islam.

4. Memproduksi tanah-tanah mati (lahan-lahan tidak produktif, pen) pembangunan berbagai kota, dan pembangunan yang megah.

Beberapa sisi negatif adalah, merosotnya Manhaj Islam yang disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

1. Terjadi penyimpangan dalam penerapan aturan-aturan Islam sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Khulafaur al Rasyidun, di antaranya adalah:

• Pemilihan khalifah tidak dilaksanakan secara dmokratis, melainkan memulai tradisi pemerintahan Dinasti/monarchi heridetis (kerajaan turun temurun), yang tidak pernah dipraktik dan tidak dibenarkan pada masa pemerintahan Khulafaur al Rasyidun.

• Pemerintahan diperoleh dengan jalan kekerasan, diplomasi, tipu daya dan diselengarakan dengan cara otoriter,

2. Penggunaan keuangan negara untuk tujuan di luar keperluan negara, Pengelola pemerintah terperangkap dalam kebiasaan hidup mewah sebagai akibat berlimpahnya harta rampasan perang. Baitul Maal yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga keuangan sentral untuk mengatur lalulintas keuangan negara, tetapi telah disalahgunakan. Baitul Maal diperlakukan seakan-akan milik pribadi para pangeran.

3. Masuknya para budak wanita dan tawanan perang ke dalam istana dan rumah-rumah mereka.

4. Berakhirnya masa kekhalifahan Umayyah dianggap sebagai bad ending Sejarah Peradaban Islam. Karena pada periode akhir pemerintahaan kekhalifahannya Islam mengalami kemunduran, sehingga menimbulkan keraguan bagi semua orang pada saat itu tentang kelanjutan kehidupan Islam. Islam dikatakan telah Tamat.

Pokok-Pokok Pemikiran Ekonomi Masa Daulah Umayyah.

Salah satu perbedaan yang mendasar antara kepemimpinan pada masa pemerintahan Khulafaur al Rasysidun dan masa Bani Umayyah adalah, bahwa pada masa kekhalifahan Khulafaur al Rasyidun seorang khalifah adalah seorang ahli Fiqh, sedangkan pada masa Bani Umayyah, karena alasan semakin luas dan beratnya tugas-tugas kenegaraan, seorang khalifah tidak lagi seorang fuqoha. Pemegang otoritas agama dan pemegang otoritas politik berada ditangan berbeda. Secara khusus, untuk urusan-urusan agama diserahkan sepenuhnya kepada para ulama yang menguasai seluk-beluk agama dan berpusat di Medinah.

Diriwayatkan juga, bahwa pada masa Khulafaur al Rasyidun semua doktrin-doktrin ekonomi Islam terus diperkuat dan dikembangkan melalui berbagai bentuk ijtihad, sehingga memberi dampak yang optimum terhadap pencapaian Visi dan Misi ekonomi Islam. Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, kebijakan ekonomi banyak dibentuk berdasarkan ijtihad para fuqoha dan ulama sebagai konsekuensi semakin jauhnya rentang waktu (lebih kurang satu abad) antara zaman kehidupan Rasulullah saw dan masa pemerintahan tersebut.

Berikut ini adalah beberapa pokok fikiran Khalifah, fuqoha dan ulama pada masa kekhalifahan Bani Umayyah yang dapat di identikasi:

SUMBANGAN KHALIFAH-KHALIFAH BANI UMAYYAH BAGI KEMAJUAN EKONOMI 

Khalifah Muawiyah bin Abu Sofyan Sumbangan Khalifah Muawiyah bin Abu Sofyan dicatat khalifah yang 

1. Mampu membangun sebuah masyarakat muslim yang tertata rapi, 

2. Oleh para sejarawan, beliau disebut sebagai orang Islam pertama yang membangun kantor catatan negara dan layanan pos (al-barid) 

3. Membangun Pasukan Suriah menjadi kekuatan militer Islam yang terorganisir dan disiplin tinggi

4. Mencetak mata uang, mengembangkan birokrasi seperti fungsi pengumpulan pajak dan administrasi politik.

5. Mengembangkan jabatan qadi (hakim) sebagai jabatan professional.

6. Menerapkan kebijakan pemberian gaji tetap kepada para tentara

Khalifah Abdul Malik bin Marwan 

1. Mengembangkan pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat Islam, sebagai bentuk upaya penolakan atas permintaan pihak Romawi agar Khalifah Abdul Malik bin Marwan menghapuskan kalimat Bismillahirahmanirrahim dari mata uang yang berlaku pada saat itu. Dan selanjutnya, pada tahun 74 H/659 M beliau mencetak mata uang Islam tersendiri yang mencantumkan kalimat Bismillahirahmanirrahim dan mendistribusikan keseluruh wilayah Islam serta melarang pemakaian mata uang lain. 

2. Menjatuhkan hukuman ta’zir kepada mereka yang mencetak mata uang di luar percetakan Negara. 
3. Melakukan berbagai pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz 

1. Ketika diangkat menjadi Khalifah, Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan rakyat dan mengumumkan serta menyerahkan seluruh harta kekayaan pribadi dan keluarganya yang diperoleh secara tidak wajar kepada baitul maal, seperti; tanah-tanah perkebunan di Maroko, berbagai tunjangan yang di Yamamah, Mukaedes, Jabal Al Wars, Yaman dan Fadak, hingga cincin berlian pemberian Al Walid. 

2. Selama berkuasa beliau juga tidak mengambil sesuatupun dari baitul maal, termasuk pendapatan Fai yang telah menjadi haknya. 

3. Memprioritaskan pembangunan dalam negeri. Menurutnya, memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan negeri-negeri Islam adalah lebih baik daripada menambah perluasan wilayah. Dalam rangka ini pula, ia menjaga hubungan baik dengan pihak oposisi dan memberikan hak kebebasan beribadah kepada penganut agama lain. 

4. Dalam melakukan berbagai kebijakannya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz lebih bersifat melindungi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan.

5. Menghapus pajak terhadap kaum muslimin, mengurangi beban pajak kaum Nasrani, membuat aturan takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa,

6. Memperbaiki tanah pertanian, menggali sumur-sumur, pembangunan jalan-jalan, pembuatan tempat-tempat penginapan musafir, dan menyantuni fakir miskin. Berbagai kebijakan ini berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan hingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat.

7. Menetapkan gaji pejabat sebesar 300 dinar dan dilarang pejabat tersebut melakukan kerja sampingan. Selain itu pajak yang dikenakan kepada non-muslim hanya berlaku kepada tiga profesi, yaitu pedagang, petani, dan tuan tanah.

8. Dalam bidang pertanian Khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang penjualan tanah garapan agar tidak ada penguasaan lahan. Ia memerintahkan amirnya untuk memanfaatkan semaksimal mungkin lahan yang ada. Dalam menetapkan sewa tanah, khalifah menerapkan prinsip keadilan dan kemurahan hati. Ia melarang memungut sewa terhadap tanah yang tidak subur dan jika tanah itu subur, pengambilan sewa harus memperhatikan tingkat kesejahteraan hidup petani yang bersangkutan.

9. Menerapkan kebijakan otonomi daerah. Setiap wilayah Islam mempunyai wewenang untuk mengelola zakat dan pajak secara sendiri-sendiri dan tidak mengharuskan menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat. Bahkan sebaliknya pemerintah pusat akan memberikan bantuan subsidi kepada wilayah Islam yang pendapatan zakat dan pajaknya tidak memadai. Dan juga memberlakukan sistim subsidi antar wilayah, dari yang surplus ke yang pendapatannya kurang.

10. Dalam menerapkan Negara yang adil dan makmur, Khalifah Umar bin Abdul Aziz menjadikan jaminan social sebagai landasan pokok. Khalifah juga membuka jalur perdagangan bebas, baik didarat maupun dilaut, sebagai upaya peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Pemerintah menghapus bea masuk dan menyediakan berbagai bahan kebutuhan sebanyak mungkin dengan harga yang terjangkau.

11. Pada masa-masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan Negara berasal dari zakat, hasil rampasan perang, pajak penghasilan pertanian, dan hasil pemberian lapangan kerja produktif kepada masyarakat luas.

12. Yang paling menonjol pada masa ini adalah, kembalinya syariat Islam dengan semua ketinggian dan kesempurnaannya untuk mewarnai seluruh aspek kehidupan.

0 comments:

Post a Comment