Wednesday, December 10, 2014

Jangan Biarkan Korupsi Merusak bangsa

Korupsi di Indonesia bekembang secara sistemik, dan sudah mengakar hingga ke aparat paling rendah seperi kepala desa. Bagi banyak orang di Indonesia korupsi sudah tidak lagi menjadi pelanggaran hukum, melainkan sekedar kebiasaan. Tentunya hal ini sungguh memprihatinkan mengingat setiap tahun bahkan setap bulannya ada saja pejabat atau aparatur pemerintahan yang diciduk KPK karena kasus Korupsi. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu berada di posisi yang paling rendah.

Perkebangan Korupsi di Indonesia juga mendorong peningkatan pemberantasa korupsi di Indonesia dalam hal ini ditangani oleh KPK. Namun hingga kini pemberantasan Korupsi di Indonesia belum menemukan titik terang melihat perbandingan korupsi antar negara yang memposisikan Indonesia di level paling rendah. sebenarnya pihak yang berwenang seperti KPK telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibadingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.

Hal tersebut tentunya mengakibatkan peluang korupsi masih terus terbuka lebar, ditambah lagi payung hukum yang diberlakuan kepada koruptor belum memberikan efek jera, banyak koruptor yang setelah habis masa tahanannya justru masih bisa menikmati hasil dari hasil korupsi, itu artinya koruptor masih diuntungkan dan hal tersebut tidak membuat dia takut untuk melakukan korupsi lagi. seharusnya para koruptor tersebut jika memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tidak ada lagi hukuman lain selain dihukum mati, hal tersebut dikarenakan korupsi bukan lagi tidakan yang dapat merugikan keuangan negara tapi korupsi sudah menjadi penyakit masyarakat yang harus di basmi dengan segara. Keberhasilan Cina dalam memberantas korupsi itu disebabkan karena negara tersebut berani untuk melakukan hukuman mati bagi warga negaranya yang melakukan tindakan korupsi, bagaimana dengan Indonesia ??

Di Indonesia malah di adakannya hari Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember. mungkin tujuannya baik yiatu untuk mengingatkan mayarakat tentang bahaya korupsi, tapi apakah hal tersebut dapat menghentikan tindakan korupsi di Indonesia ? saya rasa jawabannya Tidak,. Korupsi hanya bisa diberantas meluli tindakan hukum yang tegas.

Coruption Day atau hari Anti korupsi mungkin dilakukan hanya untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya korupsi dan mau untuk mengkampanyekan anti korupsi kesluruh elemen masyarakat, karena memang sejatinya penolakan terhadap korupsi harus kita lakukan bersama-sama. Korupsi juga memilki jenis dan level yang berbeda-beda, ada yang merugikan keuangan negara tapi ada juga yang tidak merugikan keuangan negara tapi bahanya sama dengan potensi kerugian yang akan dialami negara contohnya suap menyuap para pejabat.

Menurut Komisi Hukum Indonesia, perbuatan Korupsi dapat dikelompokan sebagai berikut;
 
1. Korupsi yang terkait dengan kerugian negara :

a. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan Negara adalah Korupsi;
b. Menyalagunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapar merugikan keuangan negara adalah korupsi;

2. Korupsi yang terkait dengan suap menyuap :

a. Menyuap pegawai negeri adalah korupsi;
b. Menyuap pegawai negeri karena jabatannya adalah korupsi;
c. Pegawai negeri menerima suap adalah korupsi;
d. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya adalah korupsi;
e. Menyuap hakim adalah korupsi;
f. Menyuap advokat adalah korupsi;
g. Hakim dan advokat menerima suap adalah korupsi;
h. Hakim menerima suap adalah korupsi;
i. Advokat menerima suap adalah korupsi;

3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan :

a. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah korupsi;
b. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi adalah korupsi;
c. Pegawai negeri merusakkan bukti adalah korupsi;
d. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti adalah korupsi;

4. Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan :

a. Pegawai negeri memeras adalah korupsi;
b. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain adalah korupasi;

5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang :

a. Pemborong berbuat curang adalah korupsi;
b. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah korupsi;
c. Rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah korupsi;
d. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah korupsi;
e. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang adalah korupsi;
f. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain adalah korupsi;

6. Korupsi yang terkait dengan bentukan kepentingan dalam pengadaan :
7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi :

A. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK adalah korupsi.

Selain bentuk/jemis tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan di atas, masih ada tindakan pidana korupsi lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang teruang dalam undang-undang tersebut. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu :
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar;
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
4. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;

B. saksi yang membuka identitas pelapor.

Korupsi berasal dari istilah Latin Corruptio, yang artinya kerusakan. Jadi korupsi adalah perilaku yang menyebabkan kerusakan di segala bidang kehidupan. Menurut Transparency International : korpsi adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Menurut hukum di Indonesia : Penjelasan gamblangnya ada dalam 13 pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada 30 tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi :

1. Kerugian keuntungan negara;
2. Suap menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin);
3. Penggelapan dalam jabatan;
4. Pemerasan;
5. Perbuatan curang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
7. Gratifikasi (pemberian hadiah)

 

0 comments:

Post a Comment