Thursday, September 26, 2013

Belum Paham Tentang Koperasi Islam


Bunga koperasi walaupun itu dari si peminjam yang merupakan anggota koperasi juga hukumnya haram? Lantas darimana koperasi tersebut dapat memutar uang sehingga dapat menambah keuntungan. sehingga menguntungkan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya? (selain memungut biaya administrasi bagi para peminjam/anggota).



Koperasi bisa saja memberlakukan sistem bagi hasil dengan para anggotanya sendiri yang terbebas dari riba atau bunga. Dimana kedua belah pihak bisa sama-sama mendapatkan keuntungan di jalan yang diridhai Allah SWT. Misalnya dengan sistem murabahah yang sesuai dengan syariat Islam. Sayangnya sistem-sistem yang mengacu kepada syariat Islam ini kurang dikenal oleh umat Islam sendiri, lantaran mereka sudah terlalu lama terbenam dalam lumpur jahiliyah sistem ribawi produk yahudi. Diantara contoh yang mudah dan bisa digunakan dalam masalah ini adalah sebagai berikut : 

Bila ada salah seorang anggota membutuhkan sebuah barang, katakanlah sepeda motor, maka dia bisa mengajukan kepada pihak pengurus koperasi untuk membelikannya sepeda motor sesuai dengan keinginannya. Lalu koperasi mengeluarkan uang untuk membeli sepeda motor itu dan dijual kepada anggota itu.

Lalu dia diwajibkan untuk membayar harga motor itu kepada koperasi dengan sistem cicilan dengan jangka waktu waktu misalnya 3 tahun. Dan secara hukum Islam, koperasi berhak untuk memark-up harga kepada anggotanya itu dari harga asli 10 juta menjadi 14,5 juta dengan masa pembayaran 3 tahun. 

Sitem ini tidaklah merupakan riba meski pun ada mark-up. Sebab anggota tadi membeli motor dari pihak koperasi dengan harga fix, tetap dan pasti, yaitu 14,5 juta. 

Bedanya dengan sistem bunga adalah anggota itu dipinjami uang sebesar 10 juta untuk beli motor sendiri, sedangkan dalam sistem Islam, uang itu tidak diserahkan kepadanya untuk beli sendiri, melainkan koperasi-lah yang membelinya dari show room. Setelah itu sepeda motor itu dijual kepada anggota tadi. 

Sedangkan dalam sistem ribawi, koperasi tidak tahu menahu untuk apa uang itu dan bagaimana prosesnya. Pokoknya, koperasi meminjamkan uang 10 juta lalu dalam 3 tahun anggota itu wajib mengembalikannnya dengan bunga 15 % per tahun. Jadi dalam 3 tahun dia harus membayar bunganya sebesar 4,5 juta atau total uang yang harus disetorkan adalah 14,5 juta. Ini adalah pinjam uang pakai bunga yang haram hukumnya. 

Sedangkan yang pertama tadi, akadnya bukan pinjam uang tetapi membeli kepada koperasi dengan sistem kredit. Meski ujung-ujungnya sama yaitu memberikan keuntungan kepada koperasi sebesar 4,5 juta dalam 3 tahun, namun karena akadnya berbeda, hukumnya pun berbeda pula. 

sumber : Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam (Fossei)

0 comments:

Post a Comment