Manajemen | Bisnis Online | Keuangan | Agro Ekonomi

BTemplates.com

Tuesday, November 12, 2019

Hutang BPJS Kesehatan


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah melayani peserta program jaminan kesehatan nasional sejak lahir pada awal Januari 2014. Dalam kurun hampir 6 tahun, berapa kah utang yang membebani entitas yang melayani lebih dari 220 juta peserta ini? Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengemukakan bahwa utang yang membebani entitas itu mencapai Rp25,64 triliun. Angka tersebut merupakan total utang sampai dengan akhir Oktober 2019. 

Utang tersebut terdiri dari utang yang sudah jatuh tempo kepada mitra rumah sakit, utang belum jatuh tempo, dan outstanding claim (OSC) atau klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan dan dalam proses verifikasi. Utang yang telah jatuh tempo mencapai Rp21,16 triliun atau sekitar 82% dari total utang pelayanan kesehatan. Selain itu, terdapat utang yang belum jatuh tempo senilai Rp1,71 triliun atau berkisar 7% dari total utang pelayanan kesehatan. Kemudian, sekitar 11% dari total utang atau senilai Rp2,76 triliun merupakan OSC yang tercatat hingga akhir Oktober. 

Terkait dengan utang ke rumah sakit, Fahmi mengakui bahwa kondisi tersebut dapat memperlebar defisit BPJS Kesehatan, jika tidak terdapat upaya perbaikan kondisi keuangan. Oleh karena itulah, lanjutnya, pemerintah memberlakukan penyesuaian iuran. “Utang BPJS Kesehatan ke rumah sakit yang sudah jatuh tempo mencapai Rp21,1 triliun. Hal itu sudah pernah BPJS Kesehatan sampaikan di Komisi IX, kalau tidak melakukan upaya konkret, pada akhir tahun bisa defisit Rp32 triliun,” ujar Fachmi di sela-sela rangkaian rapat dengar pendapat Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan selama 3 hari di Gedung DPR, Jakarta, pekan lalu. PENGELOLAAN KLAIM Hal yang terkait dengan pengelolaan klaim BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Pertama-tama, rumah sakit atau fasilitas kesehatan mengajukan klaim kepada kantor cabang BPJS Kesehatan, setelah proses pengajuan dan administrasi klaim selama sepuluh hari maka klaim tersebut tercatat sebagai OSC. Setelah itu, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi klaim dalam sepuluh hari, batas maksimal pembayaran klaim terhitung dalam lima belas hari sejak awal proses verifikasi klaim. Dalam tahapan tersebut, klaim tercatat sebagai utang belum jatuh tempo. Adapun, jika klaim pelayanan kesehatan belum dibayarkan dalam lima belas hari sejak proses verifikasi klaim dimulai, maka klaim tersebut tercatat sebagai utang jatuh tempo. Regulasi tersebut mengatur bahwa BPJS Kesehatan akan mendapatkan denda sebesar 1% dari total klaim jika pembayaran terlambat satu bulan dari waktu yang ditentukan.

sumber : Bisnis.com

Wednesday, November 6, 2019

3 Usaha Bisnis UKM Yang Menjanjikan


Usaha Mikro kecil menengah merupakan ujung tombak perekonomian Indonesia, karena hampir 80% masyarakat Indonesia menggantungkan diri dan nasibnya pada usaha ini. Tentunya banyak sekali jenis Usaha Mikro yang bisa kita lakukan.
Berikut adalah jenis-jenis usaha Mikro yang prospeknya sangat bagus, dan berpotensi untuk terus berkembang :

1. Kuliner



Bisnis Kuliner adalah bisnis yang tidak akan berhenti, selama manusia itu butuh makan maka selama itu pula bisnis kuliner akan terus ada. akan tetapi di jaman sekarang ini bisnis kuliner bukan hanya sebagai kebutuhan makan saja melainkan sudah menjadi gaya hidup. kuliner sudah dijadikan arena wisata yang pemintanya setiap hari terus bertambah.

Untuk memulai bisnis kuliner tentunya kita harus memiliki skill memasak atau memiliki orang yang pandai memasak dengan cita rasa yang khas dan memiliki keunikan tersendiri, karena usaha dibidang kuliner bukan hanya cita rasa yang enak melainkan harus memiliki sensai makan yang unik dengan sajian yang cukup menarik, sehingga konsumen tidak bosan dan merasa memiliki pengalaman unik dan menarik.

2. Fashion


Setelah makan manusia tentunya butuh pakaian, bisnis pakaian walupun pelakunya cukup banyak akan tetapi konsumennya akan terus ada, karena pakaian merupakan kebutuhan pokok setelah makan. bergerak di bisnis fashion tentunya memiliki pesaing yang cukup banyak, dan sangat kompetitif, sehingga diperlukan tenaga ekstra untuk melakukanya. akan tetapi bisnis pakaian/fashion adalah bisnis yang trendnya justru terus meningkat, sehingga peluangnya pasarnya juga terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk.

3. Bisnis Online


Bisnis online saat ini sudah menjadi trend dikalangan remaja maupun orangtua yang sudah melek teknologi digital. Bisnis online atau berbisnis secara daring punya kelebihan tersendiri, diantaranya kita tidak harus sewa tempat untuk jualan di toko, kiata tidak harus banyak karyawan karena semua sudah diatur oleh sistem, dan juga jangkauan pemasarannya tentunya lebih luas.


Tuesday, November 5, 2019

Pertumbuhan Pajak Negara Melambat di tahun 2019


Prospek penerimaan pajak makin berat menjelang akhir tahun. Pasalnya, sampai dengan akhir September 2019, sebagian besar sektor penopang penerimaan pajak mengalami kontraksi dan pelambatan pertumbuhan.
Data Kementerian Keuangan menujukkan sektor manufaktur yang berkontribusi ke penerimaan pajak hingga lebih dari 29% tercatat minus 3,2%, sektor perdagangan yang memiliki kontribusi penerimaan terbesar kedua juga mengalami pelambatan pertumbuhan dari 25,8% September 2018, tahun ini pertumbuhannya hanya pada angka 2,8%.
Kontraksi terbesar terjadi di sektor pertambangan, seperti diketahui periode yang sama tahun lalu pertumbuhan penerimaan di sektor pertambangan mencapai 79%. Namun tahun ini angkanya anjlok secara drastis bahkan terkontraksi pada angka minus 20,6%.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan cukup memahami kondisi tersebut. Namun demikian, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menganalisa dan mencari berbagai cara untuk mengejar lubang di penerimaan pajak.
“Itu yang akan kami kerjakan selama 2 bulan ini. Saya akan pastikan dulu nanti datanya,termasuk yang automatic exchange of information [AEoI],” kata Suryo Utomo, Senin (4/11/2019).
Sementara itu, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa dilihat dari sisi potensi ada banyak hal yang bisa dimanfaatkan untuk menutup celah penerimaan pajak. Apalagi jika sesuai tren, periode Oktober–akhir Desember, total kontribusi penerimaan pajak ke total realisasi bisanya mencapai 25%.
“Jadi angkanya segitu, kemungkinan ada tambahan penerimaan, karena di akhir tahun juga ada penerimaan dari bendahara negara juga,” ungkapnya,
Yon juga mengatakan bahwa anjloknya penerimaan pajak di sejumlah sektor tersebut juga mengonfirmasi kondisi perekonomian yang juga mengalami kecenderungan penurunan kinerja. Penurunan penerimaan di sektor perdagangan juga tertatat mengalami pelambatan meski masih mampu tumbuh di atas 2%.
“September angkanya enggak jauh beda dari Agustus 2019, tetapi untuk angka pastinya nanti tunggu ibu menteri,”jelasnya.
Bentuk Panja
Sejumlah anggota DPR menyoroti kemampuan penerimaan pajak yang setiap tahun mengalami penurunan. Mereka menganggap penurunan kinerja penerimaan pajak perlu segera diatasi untuk memastikan pengelolaan tetap aman.
Dalam kesimpulan rapat kerja (Raker) dengan pemerintah, Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk menyiapkan mitigasi risiko terkait penerimaan negara sampai dengan akhir tahun 2019. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk menyiapkan inovasi baru dan lebih kreatif dalam hal penerimaan negara.
Sementara itu anggota Komisisi XI Heri Gunawan bahkan meminta pimpinan Komisi XI dan pemeritah untuk membentuk panitia kerja (panja) misalnya di bidang pembiayaan untuk bisa memastikan atau memitigasi risiko pembengkakan utang sebagai akibat rendahnya penerimaan pajak.
“Jadi perlu dibentuk panja pembiayaan. Itu usul saya,” jelasnya.
Adapun masih dalam kesimpulan tersebut, Komisi Keuangan akhirnya memutuskan untuk membentuk empat panja yang terdiri dari panja penerimaan pajak, panja bea cukai, panja PNBP, dan panja pembiayaan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mencatat ada beberapa cara yang bisa dilakukan otoritas untuk mempersempit risiko shortfallPertama, mengoptimalkan himbauan atas data perpajakan ke Wajib Pajak.
Kedua, persuasi atau menegosiasikan surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan (SP2DK), surat perintah penyidikan (SP2), bukti permulaan dan penyidikan. Tujuannya supaya pajak terutang bisa segera bisa dibayar dengan kompensasi atau reward penghapusan sanksi administrasi.
"Kalau penyelesaian normal akan memakan waktu. Pendekatan yang baik ke WP akan berdampak positif," kata Prastowo.
Ketiga, menurut Prastowo pemerintah sebenarnya bisa mengamankan penerimaan dari potensi konvensional ataub belanja APBN dan APBD termasuk pembagian bonus.
Prastowo menekankan otoritas harus bisa mencari titik keseimbangan antara kepentingan penerimaan dengan kelangsungan perekonomian yang memang sedang dalam kondisi kurang baik. Negosiasi, menurutnya, menjadi salah satu cara terbaik, hanya saja tetap dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.
sumber : Bisnis.com