Hutang BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah melayani peserta program jaminan kesehatan nasional sejak lahir pada awal Januari 2014. Dalam kurun hampir 6 tahun, berapa kah utang yang membebani entitas yang melayani lebih dari 220 juta peserta ini?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengemukakan bahwa utang yang membebani entitas itu mencapai Rp25,64 triliun. Angka tersebut merupakan total utang sampai dengan akhir Oktober 2019.
Utang tersebut terdiri dari utang yang sudah jatuh tempo kepada mitra rumah sakit, utang belum jatuh tempo, dan outstanding claim (OSC) atau klaim yang telah ditagihkan ke BPJS Kesehatan dan dalam proses verifikasi.
Utang yang telah jatuh tempo mencapai Rp21,16 triliun atau sekitar 82% dari total utang pelayanan kesehatan.
Selain itu, terdapat utang yang belum jatuh tempo senilai Rp1,71 triliun atau berkisar 7% dari total utang pelayanan kesehatan.
Kemudian, sekitar 11% dari total utang atau senilai Rp2,76 triliun merupakan OSC yang tercatat hingga akhir Oktober.
Terkait dengan utang ke rumah sakit, Fahmi mengakui bahwa kondisi tersebut dapat memperlebar defisit BPJS Kesehatan, jika tidak terdapat upaya perbaikan kondisi keuangan. Oleh karena itulah, lanjutnya, pemerintah memberlakukan penyesuaian iuran.
“Utang BPJS Kesehatan ke rumah sakit yang sudah jatuh tempo mencapai Rp21,1 triliun. Hal itu sudah pernah BPJS Kesehatan sampaikan di Komisi IX, kalau tidak melakukan upaya konkret, pada akhir tahun bisa defisit Rp32 triliun,” ujar Fachmi di sela-sela rangkaian rapat dengar pendapat Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan selama 3 hari di Gedung DPR, Jakarta, pekan lalu.
PENGELOLAAN KLAIM
Hal yang terkait dengan pengelolaan klaim BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pertama-tama, rumah sakit atau fasilitas kesehatan mengajukan klaim kepada kantor cabang BPJS Kesehatan, setelah proses pengajuan dan administrasi klaim selama sepuluh hari maka klaim tersebut tercatat sebagai OSC.
Setelah itu, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi klaim dalam sepuluh hari, batas maksimal pembayaran klaim terhitung dalam lima belas hari sejak awal proses verifikasi klaim. Dalam tahapan tersebut, klaim tercatat sebagai utang belum jatuh tempo.
Adapun, jika klaim pelayanan kesehatan belum dibayarkan dalam lima belas hari sejak proses verifikasi klaim dimulai, maka klaim tersebut tercatat sebagai utang jatuh tempo. Regulasi tersebut mengatur bahwa BPJS Kesehatan akan mendapatkan denda sebesar 1% dari total klaim jika pembayaran terlambat satu bulan dari waktu yang ditentukan.
sumber : Bisnis.com