Hindari Bunga Bank
atau bunga dalam bank konvensional itu adalah jelas riba dan riba adalah sangat di laknat Allah Swt. Keputusan fatwa MUI No.1 thn. 2004 tentang bunga/interest atau dalam islam di sebut Fa'idah. menyatakan berdasarkan pertimbangan dan sumber-sumber hadist yang shohih bahwa bunga pada bank konvensional adalah haram, dan umat muslim indonesia di anjurkan untuk beralih ke bank syariah, apabila di daerahnya tidak ada bank syariah maka di bolehkan menggunakan bank konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.
apa sebab riba itu haram, berdasarkan hadist nabi Saw "Dari jabir R.a : " Rasulullah saw, melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan,menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan. "ia berkata:"mereka berstatus hukum sama."(HR. Muslim)
selain masih banyak hadist yang menyatakan tenang bahaya riba. bahaya riba terletak pada sifatnya yang tidak menguntungkan keduabelah pihak antara yang memberi dan menerima riba.selain itu riba juga dapat merusak sistem perekonomian. contoh saja pada kerisis 2008 hampir semua bank konvensional dan lembaga keuangan konvensional gulung tikar, karena hampir semua aset mereka hilang termakan riba.
sedangkan bank yang mengusung sistem syariah tetap eksis dan malah berkembang lebih pesat. kemudian apakah kita masih mau memakan riba, sedangkan MUI sendiri sudah menyatakan bahwa riba itu haram. hanya presiden tidak mau menyatkan demikian karena mungkin presiden takut ekonomi indonesia akan hancur, padahal justru apabila semua umat muslim indonesia beralih ke bank syariah maka perekonomian pun indonesia pun akan semakin berkah karena tidak ada unsur riba di dalamnya. biarlah orang-orang non muslim saja yang menggunakan bank konvesional.
jadi hindarilah bunga bank dengan memulai beralih ke bank-bank syariah. karena hampir semua bank di indonesia sekarang memiliki unit syariah di dalamnya. walau terkadang prakteknya masih hampir sama dengan konvensional, tapi setidaknya sistem bagi hasilnya masih benar2 syariah sehingga tidak ada yang akan di rugikan.
0 comments:
Post a Comment